Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2025/PN Cjr MUHAMAD EDWAR DIDIN SALIMUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 32/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/28/VI/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMAD EDWAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIN SALIMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 30 APRIL 2025, sekira jam 17.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. DIDIN SALIMUDIN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 12 (Dua Belas) Kantong minuman beralkohol jenis Roso-roso di Jl Raya Cibeber, Desa. Sukasari ,Kec. Cilaku, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. 

Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 10 Juncto 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013, tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya