Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 30 APRIL 2025, sekira jam 17.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. DIDIN SALIMUDIN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 12 (Dua Belas) Kantong minuman beralkohol jenis Roso-roso di Jl Raya Cibeber, Desa. Sukasari ,Kec. Cilaku, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 10 Juncto 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013, tentang peredaran minuman beralkohol. |