Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor 1C16J0208-QRW tertulis dan terbaca CUCU HODIJAH BT SAEPUDIN ENOH, lahir di Cianjur, 10 November 1972 diperbaiki menjadi CUCU KHODIJAH, lahir di 10 November 1962.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|