Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2025/PN Cjr CUCU KHODIJAH BINTI H. SAEPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CUCU KHODIJAH BINTI H. SAEPUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor 1C16J0208-QRW tertulis dan terbaca CUCU HODIJAH BT SAEPUDIN ENOH, lahir di Cianjur, 10 November 1972 diperbaiki menjadi CUCU KHODIJAH, lahir di 10 November 1962.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak