Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.YANA ARI LESMANA Bin DEDI
2.SUPARDI Bin KAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3835/M.2.27.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANA ARI LESMANA Bin DEDI[Penahanan]
2SUPARDI Bin KAMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I Yana Ari Lesmana bin Dedi bersama-sama dengan Terdakwa II Supardi bin Kaman, pada hari Jum’at, tanggal 24 Juli 2026, sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cipangkalan, RT 005 / RW 005, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “ melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan pakaian palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu “, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa I Yana Ari Lesmana bin Dedi (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Supardi bin Kaman (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Sdr. Boim (dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan surat nomor : DPO/191/IX/2026/Satreskrim, tertanggal 03 September 2026, yang selanjutnya disebut Sdr. Boim) sedang berada di rumahnya tepatnya di Kampung Cipangkalan, RT 005 / RW 005, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Kemudian Sdr. Boim mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi : F 2625 YF milik Terdakwa I dengan berbonceng tiga menuju sekitar rumah Terdakwa I. Ketika dalam perjalanan, Sdr. Boim memberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa ada sepeda motor yang bisa diambil yang sebelumnya sudah dipantau oleh Sdr. Boim, kemudian Terdakwa I, Terdaka II dan Sdr. Boim menuju lokasi yang di maksud dengan membawa 1 (satu) buah mata kunci dan 1 (satu) buah kunci T yang tersimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. Boim, selanjutnya Terdakwa I dan Terdaka II serta Sdr. Boim melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014 nomor polisi : F 6587 ZX milik saksi Dadang yang sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya di Kampung Cipangkalan, RT 005 / RW 005, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
  • Selanjutnya Terdakwa I mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014 nomor polisi : F 6587 ZX sementara Terdakwa II dan sdr. Boim menunggu dari kejauhan untuk memantau lokasi sekitar. Kemudian Terdakwa I membuka kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014 nomor polisi : F 6587 ZX dengan cara merusaknya menggunakan 1 (satu) buah mata kunci dan 1 (satu) buah kunci T yang telah dipersiapkan lalu menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Setelah mesin berhasil hidup, Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014                          nomor polisi : F 6587 ZX menuju rumah Terdakwa I yang diikuti oleh Terdakwa II dan Sdr. Boim.
  • Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014 nomor polisi : F 6587 ZX tanpa sepengetahuan dan seiizin dari pemiliknya yakni saksi Dadang yang mengakibatkan saksi Dadang mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).

-------- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya