Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. Rangga Aria Pamungkas Als Angga Bin Ijang Suryana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3178/M.2.27.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rangga Aria Pamungkas Als Angga Bin Ijang Suryana[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa ia Terdakwa RANGGA ARIA PAMUNGKAS Alias ANGGA Bin IJANG SURYANA bersama dengan sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kios Pasar Beas Jl. Prof. Moh. Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan atau mutu”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • berawal dari saksi Nelson Wijaya Sormin, S.Kom dan saksi Andika Listanto Raharja SH. (saksi Penangkap) mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran atau penjualan obat keras di wilayah hukum Cianjur, lalu saksi Nelson Wijaya Sormin, S.Kom dan saksi Andika Listanto Raharja SH. (saksi Penangkap) pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 10.15 wib para saksi penangkap bergerak / menuju tempat terjadinya peredaran obat keras  di Kios Pasar Beas Jln.Prof Moch. Yasin Kelurahan Sayang  Kecamantan Cianjur kab. Cianjur prop. Jawa Barat sesampainya ditempat tersebut para saksi penangkap melihat sesorang yang mencurigakan berdiri dalam kios tersebut lalu para saksi penangkap mendekati seseorang yang mencurigakan tersebut  langsung melakukan penangkapan diikuti dengan pengeledahan badan ditemukan obat keras berupa obat  hexymer sejumlah 72 butir, dan obat tramadol sejumlah 14 butir, setelah dilakukan interogasi oleh saksi penangkap, terdakwa mengakui obat-obatan tersebut didari seseorang yang bernama ERWIN (DPO), bahwa terdakwa dalam mengedarkan barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor: LAB.:2153/NOF/2026, tanggal 30 April 2026 yang diterima dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Plt. Kabid Narkoba SUNHOT P. SILALAHI, SIK., MM, dan SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. Beserta TRI WULANDARI, S.H, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor:
        1. 1475/2026/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl,
        2. 1476/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif dari tablet tersebut adalah Tramadol

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. MUHAMMAD WILDAN SHALLI RANGKUTI, S.Farm menerangkan berdasarkan database BPOM barang bukti berupa obat hexymer, Tramadol yang disita dari terdakwa RANGGA ARIA PAMUNGKAS Alias ANGGA Bin IJANG SURYANA adalah tidak terdaftar;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No.urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana----------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

Bahwa ia Terdakwa RANGGA ARIA PAMUNGKAS Alias ANGGA Bin IJANG SURYANA bersama dengan sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kios Pasar Beas Jl. Prof. Moh. Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dengan sediaan farmasi berupa obat keras”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari saksi Nelson Wijaya Sormin, S.Kom dan saksi Andika Listanto Raharja SH. (saksi Penangkap) mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran atau penjualan obat keras di wilayah hukum Cianjur, lalu saksi Nelson Wijaya Sormin, S.Kom dan saksi Andika Listanto Raharja SH. (saksi Penangkap) pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 10.15 wib para saksi penangkap bergerak / menuju tempat terjadinya peredaran obat keras  di Kios Pasar Beas Jln.Prof Moch. Yasin Kelurahan Sayang  Kecamantan Cianjur kab. Cianjur prop. Jawa Barat sesampainya ditempat tersebut para saksi penangkap melihat sesorang yang mencurigakan berdiri dalam kios tersebut lalu para saksi penangkap mendekati seseorang yang mencurigakan tersebut  langsung melakukan penangkapan diikuti dengan pengeledahan badan ditemukan obat keras berupa obat  hexymer sejumlah 72 butir, dan obat tramadol sejumlah 14 butir, setelah dilakukan interogasi oleh saksi penangkap, terdakwa mengakui obat-obatan tersebut didari seseorang yang bernama ERWIN (DPO), bahwa terdakwa dalam mengedarkan barang-barang tersebut tidak memiliki tidak memiliki kapasitas dalam peredaran obat-obat keras tertentu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor: LAB.:2153/NOF/2026, tanggal 30 April 2026 yang diterima dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Plt. Kabid Narkoba SUNHOT P. SILALAHI, SIK., MM, dan SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. Beserta TRI WULANDARI, S.H, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor:
        1. 1475/2026/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl,
        2. 1476/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif dari tablet tersebut adalah Tramadol

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. MUHAMMAD WILDAN SHALLI RANGKUTI, S.Farm menerangkan berdasarkan database BPOM barang bukti berupa obat hexymer, Tramadol yang disita dari terdakwa RANGGA ARIA PAMUNGKAS Alias ANGGA Bin IJANG SURYANA belum memiliki izin edar/belum terdaftar pada BPOM RI

 

            Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No.urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya