Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. HENDRA Alias KUPIS Bin Alm TAYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2435/M.2.27.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Alias KUPIS Bin Alm TAYUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA ALIAS KUPIS BIN ALM TAYUDIN pada Hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Panyindang RT.002/ RW.002 Desa Sukarama Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “Pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Lembur tengah RT.003/ RW.004 Desa Salamnunggl Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur menggunakan sepeda motor mio warna biru menuju ke Kp. Panyindangan RT.002/ RW.002 Desa Sukarama Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur. Sesampainya Terdakwa ditempat kejadian perkara tepatnya di gudang milik saksi korban JALALUDIN BIN (ALM) ENTAR sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa berniat untuk mengambil mesin serut kayu milik saksi korban JALALUDIN BIN (ALM) ENTAR, maka Terdakwa langsung masuk melalui pintu pagar depan yang pada saat itu pintu tersebut tidak tertutup. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 4 (empat) buah mesin serut kayu yang berada didalam gudang tersebut, setelah berhasil mengambil 4 (empat) mesin serut kayu tersebut, selanjutnya Terdakwa masukan kedalam karung yang telah dipersiapkan, selanjutnya Terdakwa langsung mengangkut nya ke motor yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi HENDRA LESMANA datang ke rumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah mesin serut kayu untuk dijualkan oleh saksi HENDRA LESMANA, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi HENDRA LESMANA datang kembali ke rumah Terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1 (satu) unit mesin serut kayu. Kemudian pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 saksi HENDRA LESMANA menelepon Terdakwa dan meminta  Terdakwa untuk mengantar 1 (satu) buah mesin serut kayu ke perempatan Cikondang, maka Terdakwa mengantarkan mesin serut kayu tersebut dan memberikannya kepada teman saksi HENDRA LESMANA dan Saksi HENDRA LESMANA mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, dengan hilangnya 4 (empat) mesin serut kayu, saksi JALALUDIN BIN (ALM) ENTAR mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e)  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana-------------------

 

Atau

Kedua :

------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA ALIAS KUPIS BIN ALM TAYUDIN pada Hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Panyindang RT.002/ RW.002 Desa Sukarama Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Lembur tengah RT.003/ RW.004 Desa Salamnunggl Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur menggunakan sepeda motor mio warna biru menuju ke Kp. Panyindangan RT.002/ RW.002 Desa Sukarama Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur. Sesampainya Terdakwa ditempat kejadian perkara tepatnya di gudang milik saksi korban JALALUDIN BIN (ALM) ENTAR sekira pukul 00.30 WIB yang mana bangunan tersebut hanya sebuah gudang tanpa ditempati, Terdakwa berniat untuk mengambil mesin serut kayu milik saksi korban JALALUDIN BIN (ALM) ENTAR, maka Terdakwa langsung masuk melalui pintu pagar depan yang pada saat itu pintu tersebut tidak tertutup dan terkunci. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 4 (empat) buah mesin serut kayu yang milik saksi JALALUDIN Bin (Alm) ENTAR yang berada didalam gudang tersebut, setelah berhasil mengambil 4 (empat) mesin serut kayu tersebut, selanjutnya Terdakwa masukan kedalam karung yang telah dipersiapkan, selanjutnya Terdakwa langsung mengangkut nya ke motor yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi HENDRA LESMANA datang ke rumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah mesin serut kayu untuk dijualkan oleh saksi HENDRA LESMANA, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi HENDRA LESMANA datang kembali ke rumah Terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1 (satu) unit mesin serut kayu. Kemudian pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 saksi HENDRA LESMANA menelepon Terdakwa dan meminta  Terdakwa untuk mengantar 1 (satu) buah mesin serut kayu ke perempatan Cikondang, maka Terdakwa mengantarkan mesin serut kayu tersebut dan memberikannya kepada teman saksi HENDRA LESMANA dan Saksi HENDRA LESMANA mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, dengan hilangnya 4 (empat) mesin serut kayu, saksi JALALUDIN BIN (ALM) ENTAR mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya