Tanggal Putusan Senin, 20 Okt. 2025
Putusan VerstekTidak
Sumber Hukum- UU/PP
Status Putusan Dikabulkan Sebagian
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)
Amar Putusan

M E N G A D I L I:

  1. DALAM EKSEPSI
  • Menolak Eksespsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi terhadap perjanjian utang-piutang tertanggal 15 Mei 2020;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp223.300.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan Gugatan ini diajukan, yaitu sebesar Rp64.757.000,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

 

Pemberitahuan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1HENDI KUSWENDISenin, 20 Okt. 2025

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1NURZENSenin, 20 Okt. 2025


Tanggal Minutasi Senin, 20 Okt. 2025
Keterangan