| Tanggal Putusan |
Senin, 20 Okt. 2025 |
| Putusan Verstek | Tidak |
| Sumber Hukum | - UU/PP |
| Status Putusan |
Dikabulkan Sebagian |
| Nilai Ganti Kerugian (Rp.) |
|
| Amar Putusan |
M E N G A D I L I:
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksespsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi terhadap perjanjian utang-piutang tertanggal 15 Mei 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp223.300.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan Gugatan ini diajukan, yaitu sebesar Rp64.757.000,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
|
| Pemberitahuan Putusan |
| Status |
Nama |
Tanggal Pemberitahuan Putusan |
| Error, Pihak Not Found!!! 1 | HENDI KUSWENDI | Senin, 20 Okt. 2025 |
| Status |
Nama |
Tanggal Pemberitahuan Putusan |
| Error, Pihak Not Found!!! 1 | NURZEN | Senin, 20 Okt. 2025 |
|
| Tanggal Minutasi |
Senin, 20 Okt. 2025 |
| Keterangan |
|